Khusus Tanggal Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Tidak Perlu Bikin Baru, Berikut Syaratnya
Tanggal 27 Mei 2024 layanan perpanjangan SIM yang mati--
Sebagai bentuk memberikan keringanan, masyarakat masih bisa tetap memperpanjang dan mengikuti syarat sebagaimana yang sudah diatur. Artinya perpanjangan masih bisa dilayani setelah layanan kembali dibuka.
BACA JUGA:Jangan Tunggu Didemo! Begini Cara Menghilangkan Bau Kotoran Ayam dengan EM4, Ramah Lingkungan
"Untuk pelayanan SIM dan SKCK maupun pelayanan lainnya itu dalam hari Raya Waisak dan dilanjutkan dengan cuti bersama ditutup untuk sementara dan akan dibuka kembali di hari Senin," kata Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Nanang.
Masyarakat juga diminta untuk terus memantau media sosial milik Satlantas Polresta Bengkulu agar nantinya tahu tentang jadwal pelayanan dan tidak terlanjur datang ke Mapolresta Bengkulu.
SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis, diantaranya SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, dan SIM D I.
BACA JUGA:Daftar Hp Vivo Ram 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta Kamera Bagus, Spek Mumpuni!
Untuk dapat membuat SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Syarat Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu :
1. KTP Asli
2. Foto Copy KTP
3. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
4. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani
5. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.
BACA JUGA:Daftar 5 Hp Oppo Terbaru dan Terbaik 2024 RAM 8 Harga Rp 2 Jutaan, Spek Mantap Abis!
Biaya Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: