Khusus Tanggal Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Tidak Perlu Bikin Baru, Berikut Syaratnya
Tanggal 27 Mei 2024 layanan perpanjangan SIM yang mati--
3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama
4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani
6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.
BACA JUGA:Muncul Segelintir Pertanyaan, Begini Proses Penangkapan Pegi Perong
Biaya Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu:
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B I : Rp 80.000
4. SIM B I Umum : Rp 80.000
5. SIM B II : Rp 80.000
6. SIM B II Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM C I : Rp 75.000
9. SIM C II : Rp 75.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: