Iklan RBTV Dalam Berita

Biar Ngga Salah, Ini Aturan Pajak UMKM 2024 Sesuai Kategori Penghasilan

Biar Ngga Salah, Ini Aturan Pajak UMKM 2024 Sesuai Kategori Penghasilan

Aturan Pajak UMKM 2024--

BACA JUGA:Hanya di Indonesia, Warga di Daerah Ini Rutin Setiap Tahun Bikin Kapal Pesiar

Selain itu, Ditjen Pajak juga memberikan pembebasan PPh Final bagi UMKM Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Pada tahun terakhir penggunaan tarif PPh final 0,5%, Wajib Pajak UMKM tetap dapat menggunakan tarif 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Perhitungan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh baru dilakukan pada Tahun Pajak berikutnya.

"Dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 bisa jadi lebih menguntungkan karena apabila UMKM rugi maka tidak ada pajak yang harus dibayar, sedangkan dengan tarif PPh Final tidak melihat kondisi untung rugi, UMKM tetap bayar 0,5% dari omzet," tulis Ditjen Pajak.

Jika telah menggunakan PPh Pasal 17 UU PPh, Wajib Pajak UMKM wajib menggunakan pembukuan atau pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh.

BACA JUGA:UMKM Bisa Pinjam, Ini Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Tenor 60 Bulan, Siapkan Syarat Ini

Selain itu, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa peralihan ke tarif normal PPh Pasal 17 adalah bagian dari strategi untuk mendorong pelaku UMKM meningkatkan kualitas administrasi dan pembukuan usaha mereka.

Dalam hal ini, Wajib Pajak UMKM yang telah selesai masa pengenaan tarif PPh Final 0,5% harus beralih menggunakan pembukuan atau pencatatan yang lebih rinci dan akurat, sehingga perhitungan pajak dapat dilakukan berdasarkan penghasilan sebenarnya, bukan hanya omzet.

Sebagai contoh, jika seorang pelaku UMKM dengan omzet Rp600 juta per tahun, setelah masa tarif PPh final 0,5% habis, maka penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan laba usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya usaha yang diperbolehkan.

BACA JUGA:Lebih Manjur! Ini 3 Bahan Alami Penghilang Bau Kotoran Ternak, Boleh Dicoba

Jika laba usaha bersih setelah pengurangan biaya usaha adalah Rp100 juta, maka pengenaan tarif pajaknya sesuai dengan lapisan tarif dalam Pasal 17 UU HPP. Hal ini bisa jadi lebih ringan dibandingkan dengan menggunakan tarif PPh final yang dikenakan langsung pada omzet.

Dengan peralihan ke tarif normal, UMKM diharapkan dapat lebih memanfaatkan berbagai insentif dan fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah, seperti pengurangan biaya-biaya tertentu dan insentif investasi.

Selain itu, pemahaman dan penggunaan pembukuan yang baik juga akan membantu UMKM dalam mendapatkan akses permodalan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya, karena pembukuan yang rapi merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan kredit usaha.

BACA JUGA:Jangan Tunggu Didemo! Begini Cara Menghilangkan Bau Kotoran Ayam dengan EM4, Ramah Lingkungan

Namun demikian, bagi UMKM yang masih belum familiar dengan sistem pembukuan dan pelaporan pajak yang lebih kompleks, Ditjen Pajak menyarankan untuk memanfaatkan berbagai program pelatihan dan pendampingan yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: