HARAP MAKLUM, ASN Kategori Ini Tak Berhak Dapat THR 2023
HARAP MAKLUM, ASN Kategori Ini Tak Berhak Dapat THR 2023--
Sementara itu perlu diketahui, melihat dari regulasi dalam PP nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13, ada kriteria ASN yang tidak berhak menerima THR.
Mengutip pada pasal 5, mereka yang tidak mendapat THR antara lain yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: