Iklan dempo dalam berita

Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan

Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan

Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan--Foto: ist

BACA JUGA:Begini Hukum Arisan Kurban! Cek juga Larangan Bagi Orang yang akan Berkurban

Kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan. Sedangkan orang yang meninggal tidak memiliki kuasa untuk itu.

Ketiga: Berkurban untuk mayit atas dasar wasiatnya sebelum meninggal dunia.

Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah SWT yang artinya: Maka Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. al-Baqarah: 181).

Jenis Hewan Yang Dapat Dijadikan Hewan Kurban

1. Domba

Domba merupakan jenis hewan yang paling umum digunakan sebagai hewan qurban. Domba yang digunakan harus memenuhi syarat usia minimal, sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan ketentuan agama.

2. Sapi

Sapi juga dapat digunakan sebagai hewan qurban. Sapi yang digunakan harus memenuhi syarat usia minimal, sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan ketentuan agama.

BACA JUGA:Mana Lebih Bagus Kurban Sapi Atau Kambing? Ternyata Begini Penjelasannya

3. Kambing

Kambing adalah jenis hewan lain yang sering digunakan sebagai hewan qurban. Kambing yang digunakan harus memenuhi syarat usia minimal, sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan ketentuan agama.

4. Unta

Di beberapa daerah yang memiliki populasi unta yang signifikan, unta juga digunakan sebagai hewan qurban. Namun, perlu diperhatikan bahwa penggunaan unta sebagai hewan qurban tidak umum di semua wilayah.

5. Kerbau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: