Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Pahami Syarat dan Aturannya
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1--
Wacana pemberlakuan pembagian golongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin sudah tertuang di Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012. Kemudian penggolongan SIM C, C1, dan C2 diperinci lagi di Perpol No 5 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 3.
- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
- SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
- SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas
BACA JUGA:Diduga Depresi Idap Sakit Menahun, Kakek 71 Tahun di Seluma Barat Nekat Akhiri Hidup
Syarat dan Ketentuan Permohonan SIM C1
Adapun, pelaksanaan penerapan SIM C1 baru dilakukan tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan pada Februari 2021. Irjen Pol Aan pun memberikan detail alasannya.
"Baru kita realisasikan tiga tahun kemudian, kenapa? Karena kita ingin memastikan betul sistem dan sebagainya ini bisa kita implementasikan setelah launching," tambah Aan.
Selebihnya, mengenai syarat dan ketentuan pengajuan golongan SIM C1 dan C2 tidak berubah. Mengacu Pasal 8 & 9 Perpol No 5 Tahun 2021, berikut detailnya.
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
BACA JUGA:Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasan Hukumnya
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga masa umur, di antaranya:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: