Iklan RBTV Dalam Berita

Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Pahami Syarat dan Aturannya

Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Pahami Syarat dan Aturannya

Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1--

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

BACA JUGA:Kurban 1 Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga, Begini Ketentuannya

Teknis Pelaksanaan

Kemudian dijelaskan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, mengenai teknis pelaksanaan untuk ujian tertulis maupun praktik disebutnya tidak memiliki banyak perbedaan.

"Beda (ujian) nggak terlalu banyak, ujian praktiknya memang kami sudah membuat di dalam Perpol, di Perpol sudah kita buat ada space lebar 0,4 hampir setengah meter karena agak lebih besar, sudah kita uji termasuk C2 sedang kami persiapkan," timpal Yusri.

Adanya perbedaan pada ujian praktik untuk SIM C1 dan C2 dimaksudkan untuk melatih perilaku dan keterampilan calon pemohon dalam mengendarai motor berkubikasi mesin besar. Sebab, jika dibandingkan dengan membawa motor kecil regular jelas berbeda.

"Sekaligus juga memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1, dan nanti ada C2 itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya. Tadi sudah dikaji Diregident untuk ujian ini diselipkan dengan kompetensi C1 250-500, berikutnya setahun yang akan datang launching SIM C2 ini 500 ke atas atau moge," jelas Aan.

BACA JUGA:Berkurban dengan Biaya Utang? Begini Hukumnya Serta Hukum Berkurban Bagi yang Tidak Mampu

Biaya pembuatan SIM C1

Biaya pembuatan SIM C1 sebenarnya juga sudah dirumuskan melalui aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari lampiran tersebut pembuatan SIM C1 dan C2 sama-sama dihargai Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu. Adapun untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni Rp 75 ribu.

"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," pungkas Aan.

Demikianlah ulasan mengenai, Kakorlantas resmi terbitkan SIM C1, ini syarat dan aturannya. Semoga informasi ini dapat membantu.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: