Iklan RBTV Dalam Berita

Wajib Punya bagi Pengendara, Ini Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Spesifikasinya

Wajib Punya bagi Pengendara, Ini Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Spesifikasinya

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan biaya pembuatannya --

6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun 

7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun 

BACA JUGA:Makin Murah! Segini Harga Samsung Galaxy A34 5G Terbaru Pasca Turun Harga

Persyaratan administrasi: 

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik 

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi 

3. Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan 

4. Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia 

5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata 

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

BACA JUGA:Mimpi Tembok Zulkarnain telah Runtuh dan Kemunculan Yajuj Majuj dari Tempat yang Tinggi

Persyaratan kesehatan: 

1. Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya 

2. Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian 

Lulus ujian: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: