Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini? Begini Penjelasannya
Jika istri menggugat cerai apakah dapat harta gono gini?--
Ketentuan tentang harta gono-gini juga diatur dalam hukum Islam meskipun hanya bersifat umum dan tidak diakuinya percampuran harta kekayaan suami istri, namun ternyata setelah dicermati dan dianalisis yang tidak bisa dicampur adalah harta bawaan dan hartaperolehan.
Berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono gini ada 3 macam, yaitu:
1. Harta Bawaan
Harta bawaan merupakan harta yang didapatkan oleh masing-masing pihak selama belum menikah. Harta bawaan juga termasuk dalam harta seperti warisan atau hadiah. Oleh karenanya, kepemilikannya pada masing-masing pihak yang menerimanya.
Kepemilikan dan pengelolaannya tidak berubah dikarenakan adanya perkawinan. Sehingga ketika terjadi perceraian, harta ini tidak bisa dituntut untuk menjadi harta bersama.
BACA JUGA:Pasutri Wajib Tahu, Ini Hak Istri yang Menggugat Cerai Suami
2. Harta Masing-Masing
Harta yang dimiliki istri atau suami setelah pernikahan. Harta tersebut didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan untuk mereka masing-masing.
3. Harta Pencaharian
Harta yang didapatkan oleh istri atau suami pada saat pernikahan yang dihasilkan karena usaha masing-masing.
Seperti harta yang didapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau harta yang didaptkan keduanya selama pernikahan.
BACA JUGA:Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta akan Dipotong Tiap Bulan, Segini Besarannya
Sebagai informasi tambahan berikut ini cara mengurus pembagian harta gono gini:
1. Perhitungan Menyeluruh
Cara untuk mengurus pembagian harta gono gini yang pertama adalah dengan menghitung keseluruhan harta yang dimiliki bersama, termasuk untuk aset kredit, benda berwujud dan tidak berwujud.
Jika sudah diketahui besarannya, kemudian bisa dibagi dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Melakukan Jual Beli
Caranya adalah dengan menjual semua aset sehingga akan lebih mudah juga untuk melihat besarnya harta yang dimiliki. Misalnya seperti menjual rumah agar mengetahui besaran hartanya dan lebih mudah dalam pembagiannya secara adil.
Namun kedua belah pihak juga perlu melakukan kesepakatan bahwa keduanya setuju untuk menjual aset tersebut. Contohnya seperti rumah, tanah, kendaraan atau perhiasan.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pembagian SK Tenaga PPPK Kabupaten Seluma Tahun 2023
3. Pembagian Sama Rata
Pembagian sama rata, berarti kedua belah pihak menyepakati untuk menerima ½ dari jumlah keseluruhan harta benda yang dimiliki. Namun jika sudah memiliki anak, maka pembagiannya akan menggunakan hukum yang berlaku.
Biasanya salah satu pihak yang mendapatkan hak asuh anak akan menerima pembagian yang lebih besar karena tanggung jawabnya untuk menjaga dan merawat anak.
4. Membeli Harta Terjual
Cara pembagian harta gono gini yang ini bisa dilakukan ketika pasangan masih belum berkeinginan untuk menjual aset bersamanya. Oleh karenanya, perlu bantuan dari pihak ketiga guna mendapatkan aset yang sudah terjual.
BACA JUGA:Jangan Keliru! Ini Syarat dan Cara Buat SIM C1, Pengguna Moge Harus Tahu
5. Warisan Anak
Harta gono gini juga bisa diberikan pada anak dengan besaran yang sama. Namun berlaku untuk anak yang sudah berusia lebih dari 18 tahun. Sedangkan untuk yang berusia dibawah 18 tahun, harus menggunakan surat wasiat.
Demikianlah informasi tentang jika istri menggugat cerai apakah dapat harta gono gini? begini penjelasannya. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: