Iklan RBTV Dalam Berita

Jukir Demo Kantor Alfamart Bengkulu Pasca MoU, Ngotot Ingin Tetap Tarik Retribusi Parkir

 Jukir Demo Kantor Alfamart Bengkulu Pasca MoU, Ngotot Ingin Tetap Tarik Retribusi Parkir

Jukir Demo Kantor Alfamart Bengkulu Pasca MoU, Ngotot Ingin Tetap Tarik Retribusi Parkir --

Kedua, terkait potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu, ini terdiri dari pajak parkir, pajak reklame, dan pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Ketiga, pihak Alfamart tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut,” jelas Arif Gunadi.

BACA JUGA: Biaya Investasi Indomaret dan Bagaimana Soal Pembagian Keuntungan Usaha Indomaret?

Hal ini mempertegas komitmen Alfamart untuk menyediakan parkir gratis bagi konsumen mereka, sekaligus memastikan bahwa tidak ada pihak yang melakukan pungutan liar di lokasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Arif Gunadi juga menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kenyamanan konsumen saat berbelanja di Alfamart.

“Kami berharap kebijakan parkir gratis ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dan menjaga ketertiban di sekitar area gerai Alfamart,” tutupnya.

BACA JUGA:Syarat dan Modal untuk Buka Usaha Indomaret, Ikuti Langkah-langkah Ini dan Pahami Juga Keuntungan serta Tipsny

Dengan penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kota Bengkulu bersama PT. Sumber Alfaria Trijaya menunjukkan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan bebas dari pungutan liar, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Disisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson, menegaskan bahwa juru parkir wajib memberikan karcis retribusi kepada pemilik kendaraan. Jika karcis tersebut tidak diberikan, masyarakat berhak untuk tidak membayar biaya parkir.

"Jika juru parkir tidak menunjukkan karcis, maka masyarakat diperbolehkan tidak membayar parkir," ujarnya di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Tertarik Buka Usaha Gerai Indomaret? Begini Cara Bergabung di Tahun 2024 dan Lengkapi Sejumlah Persyaratan Ini

Eddyson menjelaskan bahwa Bapenda Kota Bengkulu telah mendistribusikan karcis retribusi parkir kepada seluruh juru parkir di wilayah tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kegiatan parkir diatur dan diawasi secara resmi. 

Jika pemilik kendaraan tidak menerima karcis retribusi yang diterbitkan oleh Bapenda, kemungkinan besar juru parkir tersebut tidak memiliki izin resmi.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: