Iklan RBTV Dalam Berita

Berkurban dengan Cara Arisan, Emang Boleh? Begini Penjelasannya

Berkurban dengan Cara Arisan, Emang Boleh? Begini Penjelasannya

Berkurban dengan Cara Arisan, Emang Boleh? Begini Penjelasannya--Foto: ist

BACA JUGA:Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasan Hukumnya

Selain itu, dilanjutkan kembali oleh ayat 36-37. “Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Perintah berkurban juga tidak mengurangi rasa syukur dan kenikmatannya, karena sebagai orang yang berkurban. Maka berhak juga untuk menikmatinya sebagian dan tentunya menjadi kenikmatan juga bagi para penerima manfaat yang menerimanya. Output dari ibadah kurban adalah ketaqwaan, untuk itu seperti ayat di atas sebutkan bahwa bukan darah dagingnya yang mencapai keridhoaan Allah, tapi bagaimana kita bertaqwa atas-Nya.

3. Bentuk Ketaatan dan Mengesakan Allah

“Katakanlah (wahai Muhammad): Sesungguhnya shalatku, nusuk/ibadah qurbanku, hidup dan matiku hanya untuk Allah rabb semesta alam.  Tidak ada sekutu bagi-Nya, aku diperintahkan seperti itu dan aku adalah orang yang pertama kali berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162).

BACA JUGA:Masih Punya Utang Tapi Mau Ikut Kurban, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dalam ayat di atas, ditunjukkan bahwa Rasulullah SAW bersaksi bahwa shalat dan ibadah kurbannya, adalah sebagai bentuk pengakuan diri bahwa tidak ada lagi selain Allah SWT untuk tempat berserah diri. Allah lah, tempat untuk kembali dan Rabb Semesta Alam. Apa yang manusia kurbankan tentunya tidak sebanding dengan apa yang Allah berikan kepada kita. Untuk itulah, mengapa ibadah kurban sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Bolehkah Berkurban dengan Cara Arisan?

Dirangkum dari berbagai sumber, pada dasarnya hukum  arisan awalnya adalah mubah atau boleh. Sebagaimana kaidah dasar dalam muamalah menyatakan bahwa asal dalam transaksi atau muamalah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

BACA JUGA:Berkurban dengan Biaya Utang? Begini Hukumnya Serta Hukum Berkurban Bagi yang Tidak Mampu

الأصل في المعاملة الإباحة

Dalam kajian fikih, arisan termasuk akad kontemporer, artinya tidak dikenal dalam kajian-kajian ulama klasik. Secara hukum, arisan termasuk wadhi’ah (akad titipan) dan kemudian berubah menjadi qardh (hutang piutang). Akad arisan bisa berubah menjadi haram, jika ada unsur riba dan adanya  jahalah (ketidakjelasan) dalam transaksinya.

Sebagai contoh, jika dalam akad arisan ada keharusan yang menang harus menjamu yang lainnya, maka jamuan tersebut adalah haram karena termasuk manfaat yang diambil dari transaksi hutang piutang.

BACA JUGA:4 Dalil Al-Qur'an yang Berisikan Perintah Berkurban, Ketahui Apa Saja Manfaat Berkurban

Arisan qurban hukumnya bisa menjadi haram jika yang menang harus menerima hewan qurban, karena adanya ketidakpastian harga hewan qurban, sehingga menyebabkan adanya perubahan uang yang harus disetor oleh para anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: