Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH
Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH--foto:ist
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai syarat-syarat hewan yang dapat dikurbankan:
BACA JUGA:Benarkah Hewan Kurban Jadi Tunggangan di Akhirat? Simak Penjelasan UAH dan UAS
Jenis Hewan yang Diperbolehkan
Terdapat beberapa jenis hewan yang dapat dikurbankan saat Anda hendak melaksanakan ibadah kurban. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan sebagaimana tercantum dalam Q.S Al-Hajj Ayat 34, disebut dengan bahimatul an’am yang berarti hewan ternak.
Di Indonesia sendiri, jenis hewan yang paling umum untuk dikurbankan adalah sapi, kambing, atau domba.
Umur Hewan
Tidak hanya jenis hewannya saja yang dibatasi, Anda juga harus memilih hewan dengan usia minimal yang ditentukan sesuai syariat.
BACA JUGA:Siap Berkurban? Ini Daftar Harga Sapi Kurban untuk Idul Adha 2024, Cek Dulu
Berikut ini ketentuannya:
- Usia minimal unta yang akan dikurbankan adalah 5 tahun serta sudah atau sedang masuk ke tahun ke-6 dari usianya.
- Usia minimal kambing yang akan dikurbankan adalah 2 tahun serta sudah masuk tahun ketiga dari usianya.
- Usia minimal domba untuk dikurbankan adalah 1 tahun (atau telah berganti gigi).
- Usia minimal sapi atau kerbau yang akan dikurbankan adalah 3 tahun dan sudah masuk tahun ketiga dari usianya.
Sifat dan Kondisi Kesehatan Hewan
Sebagai ibadah yang dipersembahkan kepada Allah, hewan kurban yang dipilih harus dalam kondisi fisik, kesehatan, dan sifat yang baik. Hewan tersebut tidak boleh memiliki cacat atau kelainan yang signifikan yang dapat mengurangi nilai ibadah kurban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: