Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Anak yang Sudah Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua? Begini Hukum dan Penjelasannya

Apakah Anak yang Sudah Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua? Begini Hukum dan Penjelasannya

Hukum anak menafkahi orang tua--

BACA JUGA:Hukum Berpuasa Idul Adha dan Ketentuannya Bagi yang Berkurban, Apakah Menjadi Wajib? Ini Penjelasannya

Hadis tentang Prioritas Nafkah

"Mulailah bershadaqah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada sisanya, maka untuk orang-orang di sekitarmu." (HR Muslim)

Kewajiban Menafkahi Orang Tua Jika Mereka Fakir

Menafkahi orang tua menjadi wajib bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan jika orang tua tidak memiliki penghasilan atau harta dan anak tersebut memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan keluarga intinya. Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan:

"Para ulama telah berijma' bahwasanya orang tua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya."

Dalam kesimpulannya secara umum, hukum menafkahi orang tua setelah menikah tidak wajib jika orang tua mampu mencukupi kebutuhan mereka sendiri.

BACA JUGA:Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH

Namun, hukum ini berubah menjadi wajib jika orang tua berada dalam kondisi kurang mampu, tidak memiliki penghasilan, dan anak memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan keluarga intinya. 

Dalam Islam, menafkahi orang tua adalah bagian dari berbakti kepada mereka dan akan mendatangkan pahala yang besar. 

Oleh karena itu, seorang anak, terutama laki-laki, harus berusaha memenuhi kewajiban ini selama mampu dan tetap menjaga hubungan baik dengan orang tua.

BACA JUGA:Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya

Demikian penjelasan dan hukum mengenai anak yang sudah menikah wajib menafkahi orang tua, semoga informasi ini bermanfaat!

 

(Sheila Silvina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: