Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Penjelasan dan Hukum Istri Mengambil Uang Suami yang Pelit, Apakah Diperbolehkan?

Begini Penjelasan dan Hukum Istri Mengambil Uang Suami yang Pelit, Apakah Diperbolehkan?

Hukum Islam, istri ambil uang suami diam-diam--

BACA JUGA:Kejahatan Semakin Menggila, Ini 4 Ciri Rekening Bank Dibobol dan 7 Cara Menghindarinya

Apa Azab Suami yang Pelit dalam Pandangan Islam

Menurut pendapat Mamah Dedeh dalam ceramahnya, laki-laki adalah qowwam atau pemimpin bagi istrinya. 

Sebagai seorang pemimpin, sudah tentu ia harus melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. 

Apabila tidak membaginya dengan istri dan anak-anaknya, maka hal tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang zalim. Pasalnya, tindakannya tersebut telah menyulitkan istri dan anaknya.

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَابَهُمُ ٱلْبَغْىُ هُمْ يَنتَصِرُونَ ﴿٣٩﴾ وَجَزَٰٓؤُا۟ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿٤٠﴾ وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ ﴿٤١﴾ إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٤٢﴾ وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ ﴿٤٣

Artinya: "Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim. Tetapi orang-orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka. Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih. Tetapi barangsiapa bersabar dan memaafkan, sungguh yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia.” (QS. Ash-Shura: 39-43).

BACA JUGA:Penuhi Syarat Top Up KUR BRI 2024, Dapatkan Tambahan Usaha, dengan Bunga Rendah 0,3% per Bulan

Walaupun keduanya merupakan pasangan yang sah dalam Islam, ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh istri, salah satunya adalah ketika mengambil uang dari saku suami tanpa izin dahulu. 

Dilansir dari laman Kemenag, dalam hukum Islam, istri memiliki hak untuk mengambil nafkah dari suami. Nafkah tersebut meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan. 

Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, maka istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin suami. Namun, istri tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami tentang hal ini.

Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad. Dalam sebuah hadis riwayat dari Imam Bukhari, Nabi bersabda:

عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لا يعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لا يعلم، فقال: خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف

"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW, ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi SAW.” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).

BACA JUGA:Apakah Anak yang Sudah Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua? Begini Hukum dan Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: