Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Penjelasan dan Hukum Istri Mengambil Uang Suami yang Pelit, Apakah Diperbolehkan?

Begini Penjelasan dan Hukum Istri Mengambil Uang Suami yang Pelit, Apakah Diperbolehkan?

Hukum Islam, istri ambil uang suami diam-diam--

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa boleh mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara 'urf (menurut kebiasaan setempat) . (Fath Al-Bari, 9:509). 

Berdasarkan hadits di atas, begitu juga yang disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya.

Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi adalah keperluan yang dimaksud oleh istri dalam kaitannya dengan kebutuhan sehari-hari. 

Kebolehan ini hanya bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan sifatnya urgen. 

Oleh sebab itu, redaksi hadits di atas menyebutkan “yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf).” Kejadian istri mengambil uang suami secara diam-diam telah terjadi di zaman dahulu yakni di zaman Rasulullah SAW. 

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Istri Menolak Ajakan Suami karena Capek? Begini Penjelasannya

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah menanyakan kepada Nabi Muhammad. 'Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan, suami saya, sangat pelit. Nafkah yang diberikannya kepada saya dan anak kami tidak mencukupi, sehingga saya terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,' ujar Hindun. Nabi pun menjawab, 'Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu'." (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan sumber lainnya).

Mengutip kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar rahimahullah menyebut bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dengan cara yang baik, asalkan sesuai dengan kebutuhan dan mengikuti norma-norma kebiasaan setempat. 

Artinya, istri diperbolehkan mengambil uang milik suami tanpa izin terlebih dahulu asalkan dalam kondisi yang sangat mendesak untuk memenuhi kebutuhan. 

BACA JUGA:Hukumnya Wajib! Ini Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai serta Jumlahnya

Perlu diingat, kebutuhan yang dimaksud adalah untuk kehidupan sehari-hari atau primer, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Namun, jika istri mengambil uang dari dompet suami tanpa izin dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan tersier, seperti berbelanja baju, handphone, atau membeli peralatan make-up, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. 

Pada intinya, sebisa mungkin untuk berkomunikasi terlebih dahulu jika ingin menggunakan uang suami. Semua hal yang dikomunikasikan secara jujur dan baik Insya Allah akan amanah ke depannya.

BACA JUGA:Bagaimana Posisi Tuas Transmisi Mobil Matic yang Tepat saat Lampu Merah? Ras Terkuat di Bumi Wajib Paham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: