Iklan dempo dalam berita

Terjerat Perkara, Pemkab Seluma Terbitkan SK Pemberhentian Sementara untuk Kades Ini

Terjerat Perkara, Pemkab Seluma Terbitkan SK Pemberhentian Sementara untuk Kades Ini

Pemkab Seluma terbitkan SK pemberhentian sementara untuk satu Kades--

Sebelumnya, polemik yang terjadi di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, terkait tuntutan masyarakat desanya telah disikapi oleh Pemkab Seluma, dengan menggelar rapat tertutup di ruang rapat kantor Bupati Seluma pada Selasa pekan lalu (14/5/2024).

Rapat yang dipimpin langsung Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto ini, turut dihadiri kuasa hukum Pemkab Seluma Hartanto, perwakilan dari Polres Seluma, Kodim, Kejari Seluma, para Asistem, dan OPD terkait dan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma, berakhir hingga pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Bisa Investasi Emas Berkelompok, Ini Tabel Arisan Emas Pegadaian 2024, Bebas Biaya Cicilan Tetap

Adapun detail dari kesimpulan rapat tersebut yakni sebagai berikut :

1. Sepakat Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran diberhentikan sementara.

2. Dengan pertimbangan Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran terbukti melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

3. Pemberhentian Sementara ini akan dilanjutkan dengan Pemberhentian Tetap jika Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran tidak melakukan perubahan sikap dan perilaku terhadap larangan dan kewajiban yang dilanggar. 

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini 4 Cara Pindah Gigi Mobil Matic saat di Tanjakan

Kuasa Hukum Pemkab Seluma, Hartanto, SH, MH membenarkan hal tersebut. Kesepakatan itu diputuskan atas beberapa pertimbangan. 

Salah satunya fakta dan data yang telah diperoleh tim kuasa hukum dan jajaran Pemkab Seluma di lapangan.

Ditegaskan Hartanto, keputusan ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan isu perselingkuhan yang dialamatkan kepada Kades Ibran. 

Namun adanya tindakan dari Kades yang mengabaikan peraturan dan larangan serta kewajiban sebagai Kades, karena tugas dari Kades yakni menciptakan ketentraman, menjaga nilai norma sosial budaya serta dapat menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Pulang Antar Anak Sekolah, Ibu Muda Dipepet Dua Pria dan Dijambret

“Kalau berdasarkan paparan data yang ada, ditambah dengan prosedur yang sudah dijalankan Pemkab Seluma, maka hasilnya tadi disepakati Kades Ibran diberhentikan sementara,” ujar Hartanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: