Ini Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Islam
Hukum dan cara menjual warisan orang tua--
BACA JUGA:3 Jenis Tanaman Penawar Racun Ular, Nomor 3 Biasa Ada di Dapur
1. Membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris.
2. Memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Pasal 838 BW juga menyebutkan beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak layak menjadi ahli waris, seperti membunuh pewaris, mengajukan tuduhan palsu terhadap pewaris, menghalangi pewaris membuat atau menarik kembali wasiat, dan menggelapkan atau memalsukan wasiat pewaris.
Hukum Menjual Rumah Warisan Menurut Islam
Menjual harta warisan, termasuk rumah, adalah hal yang diperkenankan dalam Islam. Menurut para ulama, harta peninggalan sudah menjadi hak dari ahli waris, sehingga harta tersebut dapat diwakafkan, dihibahkan, maupun dijual.
BACA JUGA:Apakah Anak yang Lahir di Luar Nikah Bisa Masuk Surga? Begini Penjelasannya
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum menjual rumah warisan. Menurut kanal Youtube @Yufid.TV, jika rumah warisan hendak dijual, maka harta tersebut harus dibagi terlebih dahulu di antara ahli waris.
Jika hak-hak antar ahli waris belum dibagi, maka hak atas harta tersebut belum jelas atau disebut Al-Huquq Al-Majlhulah. Ini membuat harta tersebut tidak memungkinkan menjadi objek jual beli, sebab statusnya haknya tergolong belum jelas.
Misalnya, jika Amin dan Reza adalah dua bersaudara yang mendapatkan warisan berupa rumah dari orang tua mereka, dan Amin ingin menjual rumah tersebut tetapi belum ada pembicaraan atau kesepakatan soal pembagian harta tersebut bersama Reza, maka dalam Islam, hal tersebut tidak diperkenankan karena hak yang dimiliki oleh Amin belum dibagi dengan Reza.
BACA JUGA:Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua serta Cara Mengembangkannya
Syarat Menjual Rumah Warisan Orang Tua
Menjual rumah warisan orang tua memerlukan beberapa syarat yang harus diketahui oleh seluruh anggota keluarga inti untuk memastikan proses penjualan berjalan lancar dan adil, serta tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
1. Harta Waris Sudah Terbuka
Syarat pertama untuk menjual rumah warisan adalah bahwa harta warisannya sudah terbuka, yang berarti telah terjadi suatu kematian yang dibuktikan melalui surat kematian dan akta kematian. Jika harta waris telah terbuka, pihak yang berhak menjualnya tentu saja adalah ahli waris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: