Ini Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Islam
Hukum dan cara menjual warisan orang tua--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini hukum menjual warisan orang tua yang sudah meninggal menurut Islam.
Menghadapi kenyataan meninggalnya salah satu anggota keluarga tentu membuat kita sedih dan merasa kehilangan, tetapi kita juga tidak bisa terus menerus larut dalam kesedihan.
Sebagai anggota keluarga, pasti kita ingin memastikan bahwa anggota keluarga yang meninggal tenang di alam sana.
BACA JUGA:13 Ramuan Herbal Penyembuh Asam Lambung, Bisa Dicoba Dirumah
Meninggalnya salah satu anggota keluarga bisa memicu berbagai masalah hukum seperti utang piutang dan harta warisan. Salah satu aspek penting yang harus diurus setelah kematian adalah warisan yang ditinggalkan.
Warisan adalah kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang lain yang berhak mewarisi harta benda tersebut (ahli waris).
Harta warisan dapat berupa berbagai jenis aset seperti properti, uang tunai, investasi, dan benda berharga lainnya.
Di Indonesia, hukum waris bagi orang yang beragama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan untuk orang yang beragama selain Islam diatur dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Selain itu, hukum waris juga diatur dalam hukum adat yang masih diterapkan dalam praktiknya.
BACA JUGA:Kok Produser Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
Penetapan Ahli Waris
Langkah pertama dalam mengurus warisan adalah penetapan ahli waris. Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan:
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Dengan demikian, ahli waris yang berhak menerima warisan adalah anak-anak, ayah, ibu, janda, atau duda dari pewaris.
Namun, ada kondisi tertentu yang dapat menghalangi seseorang menjadi ahli waris. Pasal 173 KHI menyebutkan bahwa seorang ahli waris bisa terhalang untuk mendapatkan harta warisan jika dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dia dihukum karena:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: