Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Islam

Ini Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Islam

Hukum dan cara menjual warisan orang tua--

- Fotokopi anggaran dasar.

6. BPHTB Waris

Terakhir, syarat menjual rumah warisan orang tua adalah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris. 

Dikenal juga sebagai pajak waris, BPHTB waris merupakan pengenaan pajak kepada ahli waris sehubungan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli waris. Jika BPHTB waris tidak dibayar, proses balik nama tidak bisa dilaksanakan.

Menjual warisan orang tua yang telah meninggal merupakan proses yang memerlukan perhatian dan pemahaman hukum yang baik agar tidak terjadi konflik di kemudian hari. Islam memperkenankan penjualan warisan, termasuk rumah, selama syarat-syaratnya dipenuhi. 

BACA JUGA:Begini Asal Usul Suku Melayu Hingga Dikenal dengan Pakaian Adatnya Sebagai Identitas

Pembagian harta warisan harus dilakukan secara adil dan jelas, sesuai dengan hukum yang berlaku, baik dalam Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang tepat, kita dapat memastikan bahwa proses penjualan warisan berjalan lancar dan adil, serta menghormati hak semua pihak yang terlibat. 

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam memahami cara dan hukum menjual warisan orang tua yang sudah meninggal menurut Islam.

 

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: