Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Islam

Ini Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Islam

Hukum dan cara menjual warisan orang tua--

- Sertifikat Tanah yang asli.

- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

- Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir beserta bukti pembayarannya yang asli.

- Bukti pembayaran listrik, telepon, dan air.

- Apabila ada hipotik, harus menyertakan surat roya dari bank.

5. Dokumen dari Calon Pembeli

Pihak pembeli juga harus menyertakan dokumen yang lengkap, baik itu dokumen perorangan maupun perusahaan. Untuk perorangan, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

- Fotokopi KK.

- Akta nikah (jika ada).

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi surat keterangan WNI (jika ada).

BACA JUGA:Asal Usul Suku Dani di Papua yang Terkenal dengan Tradisi Potong Jari

Untuk perusahaan, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

- Fotokopi KTP komisaris dan direksi.

- Surat pernyataan penjualan aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: