Ini 7 Perbedaan Haji Regular, Haji Plus dan Haji Furoda, Nomor Dua Penentu Segalanya
Perbedaan haji reguler, furoda dan plus--
Pada haji plus (khusus) perkiraan pengeluaran yang perlu dibayarkan senilai USD 8.000 atau Rp119 juta. Sementara untuk haji furoda, sekitar USD 15,500 atau Rp 231 juta.
3. Perizinan
Perbedaan haji furoda dan haji plus tidak terlihat dari segi perizinannya karena langsung diawasi oleh Kemenag serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sehingga, pihak travel tidak bisa memberikan izin terkait haji furoda.
Proses dari perizinan ini mengharuskan pihak PIHK untuk melaporkan kepada Kemenag terkait pemberangkatan calon jamaah haji. Apabila tidak, maka bisa dikenakan pencabutan izin.
Untuk legalitas praktik haji furoda ini sudah Pemerintah Indonesia legalkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU)
4. VISA
Jika dari sisi VISA, sebenarnya ketiga program yang telah Pemerintah tentukan ini tidak memiliki perbedaan signifikan. Hanya saja, dari segi pemrosesan VISA untuk haji plus dan furoda jauh lebih cepat.
Dalam hal ini, untuk jamaah haji Furoda nantinya akan memakai VISA Mujamalah yang langsung dibuatkan dari Pemerintah Arab Saudi.
5. Waktu Tunggu
Dalam halaman Islam NU, untuk jamaah haji Furoda (jalur Pemerintah Arab Saudi) bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar haji. Hal ini menjadi poin perbedaan haji furoda dan haji plus.
BACA JUGA:Warnanya Hijau Seperti Buah Anggur, Namanya Luluk Cabi untuk Lalapan Makan saat Musim Air Laut Surut
Karena, untuk haji plus masih harus menunggu antrian keberangkatan sekitar 5-9 tahun. Mengingat biaya dari haji Furoda sangat mahal dan bisa dua kali lipat dari haji plus, maka tidak heran jika waktu tunggunya memiliki perbedaan yang sangat jauh.
6. Durasi Selama di Tanah Suci
Tidak hanya berbeda dari waktu tunggu saja selama di Indonesia. Perbedaan pemilihan paket juga akan mempengaruhi durasi waktu selama di Tanah Suci. Sehingga, untuk menjalankan ibadah haji pun akan memiliki perbedaan signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: