Bikin SIM Online, Berikut Syarat hingga Caranya
Untuk mempermudah masyarakat, pembuatan SIM juga bisa dilakukan secara online--
Dikutip dari restadenpasar.bali.polri ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengikuti pembuatan SIM Online. Syarat ini sama dengan pembuatan SIM offline.
Usia
Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan
Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
BACA JUGA:Pemerintah Serius dengan KTP Digital, Amankah Data Masyarakat?
Administrasi
1. Mengisi formulir pengajuan SIM dan tanda bukti pendaftaran elektronik
2. Menyertakan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi maksimal 6 bulan setelah terbit
3. Melaksanakan perekaman biometrik meliputi sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: