Iklan RBTV Dalam Berita

Hukum Kebiasaan Masyarakat Masak Daging Kurban untuk Panitia dan Dimakan Bersama-sama, Bolehkah?

Hukum Kebiasaan Masyarakat Masak Daging Kurban untuk Panitia dan Dimakan Bersama-sama, Bolehkah?

Hukum Kebiasaan Masyarakat Masak Daging Kurban untuk Panitia--

Menurut Buya Yahya, mengambil daging kurban sebelum dibagikan kepada yang berhak sebenarnya tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. 

BACA JUGA:Daftar 5 Daerah Penghasil Minyak Bumi Terbesar di Indonesia, Sumatera Nomor Berapa?

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa daging kurban harus dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu kepada fakir miskin, tetangga, dan keluarga. 

Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, Buya Yahya menjelaskan bahwa mengambil daging kurban sebelum pembagian resmi tidak diperkenankan. 

BACA JUGA:Kapan Idul Adha 2024 di Indonesia? Berikut Informasi lengkap Mengenai Penentuannya

Namun, beliau menambahkan bahwa jika daging tersebut sudah menjadi bagian yang telah ditetapkan untuk panitia atau penyembelih, maka penggunaan daging tersebut menjadi boleh. 

Artinya, setelah daging dipotong dan dibagikan sesuai dengan hak masing-masing, bagian yang diperoleh oleh panitia atau penyembelih bisa digunakan sesuai keinginan mereka, termasuk untuk dimasak dan dimakan bersama-sama.

BACA JUGA:Salah Pilih Pekerjaan, Pemuda Kampung Kelawi Ini Ditangkap Polsek Ratu Agung

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika kurban yang dilakukan adalah kurban sunah, maka panitia atau penyembelih diperbolehkan mengambil hingga sepertiga bagian dari daging kurban. 

Dengan demikian, ada fleksibilitas dalam penggunaan daging kurban pada kurban sunah dibandingkan dengan kurban wajib.

BACA JUGA:Perkara Ini, Emak-emak di Bengkulu Duel, Pelapor Klaim Alami Memar

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa pembagian daging kurban memiliki aturan yang jelas dalam Islam. 

Pembagian daging kurban seharusnya dilakukan dengan adil dan proporsional, memastikan bahwa mereka yang berhak menerima bagian daging kurban mendapatkan haknya tanpa ada bagian yang diambil terlebih dahulu untuk keperluan pribadi panitia atau penyembelih.

BACA JUGA:Inilah 4 Makanan Khas Bengkulu yang Wajib untuk Dijajal, Punya Cita Rasa yang Khas dan Unik!

Namun, setelah pembagian resmi dilakukan, bagian daging yang diperoleh oleh panitia atau penyembelih menjadi hak mereka sepenuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: