Iklan RBTV Dalam Berita

Hukum Kebiasaan Masyarakat Masak Daging Kurban untuk Panitia dan Dimakan Bersama-sama, Bolehkah?

Hukum Kebiasaan Masyarakat Masak Daging Kurban untuk Panitia dan Dimakan Bersama-sama, Bolehkah?

Hukum Kebiasaan Masyarakat Masak Daging Kurban untuk Panitia--

Mereka dapat memutuskan untuk memasak dan memakannya bersama-sama atau membagikannya lagi kepada yang lain. 

Hal ini sesuai dengan penjelasan Buya Yahya bahwa setelah pembagian, bagian yang didapatkan bisa digunakan sesuai dengan keinginan penerimanya.

BACA JUGA:Tempat Ikonik, Ini 4 Bangunan Bersejarah di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi untuk Menambah Pengetahuan

Adanya tradisi memasak dan makan bersama setelah prosesi penyembelihan juga memiliki nilai positif, yaitu mempererat silaturahmi dan kebersamaan antar anggota masyarakat. 

Kebersamaan dalam acara makan setelah kurban bisa menjadi momen untuk saling berbagi cerita, mempererat hubungan, dan memperkuat rasa kebersamaan dalam komunitas.

Namun, hal ini harus dilakukan dengan tetap mematuhi aturan dan prinsip yang ada dalam syariat Islam mengenai pembagian daging kurban.

BACA JUGA:Miliki Cadangan Harta Karun Emas Mencapai 168,6 Juta Ton, Ternyata Ini Kualitas Emas Sumatera

Untuk memastikan bahwa semua pihak yang berhak mendapatkan bagian mereka, sebaiknya panitia kurban melakukan pembagian daging dengan tertib dan adil terlebih dahulu sebelum menyisihkan bagian untuk keperluan panitia. 

Setelah pembagian selesai dan masing-masing mendapatkan haknya, barulah panitia bisa menggunakan bagian mereka untuk dimasak dan dimakan bersama-sama.

BACA JUGA:Orang Tapanuli Selatan dan Aceh Tengah Harus Tahu, Daerah Ini Penghasil Harta Karun Emas di Sumatera

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, niat dan tujuan utamanya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi rezeki dengan sesama, terutama mereka yang kurang mampu. 

Oleh karena itu, menjaga ketertiban dan keadilan dalam pembagian daging kurban adalah hal yang sangat penting. 

Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, kita dapat memastikan bahwa ibadah kurban yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat dan berkah bagi semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Jangan Sampai Telewat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat

Kesimpulannya, kebiasaan memasak daging kurban untuk panitia dan dimakan bersama-sama boleh dilakukan dengan syarat daging tersebut telah dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat dan menjadi bagian yang memang berhak diterima oleh panitia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: