Iklan dempo dalam berita

Rekrutmen 4.672 CPNS 2023 untuk Ditempatkan di 8 Kementerian/Lembaga

Rekrutmen 4.672 CPNS 2023 untuk Ditempatkan di 8 Kementerian/Lembaga

Foto IST_--

BACA JUGA:Enak Nian, CPNS BPS 2023 Bisa Pilih Provinsi Penempatan, Ini Rincian 37 Provinsinya

“Sebanyak 4.672 kebutuhan kami sediakan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur sekolah kedinasan tahun 2023,” jelas Anas.

Calon pelamar diimbau dapat mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran.

BACA JUGA:Hanya 15 Menit, Pinjaman BRI Bunga Rendah Ini Langsung Cair Rp 25 Juta, Ayo Ajukan Via HP

MenPANRB Azwar Anas mengajak para putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar di sekolah kedinasan yang sesuai dengan minat masing-masing.

Sekolah kedinasan ini diharapkan bisa melahirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas sekaligus bisa beradaptasi dengan perubahan zaman.

BACA JUGA:TERBARU, BPS Via STIS Rekrut 500 Formasi CPNS SMA/SMK, Ini Syarat Lengkap dan Provinsinya

“Pemerintah telah mendesain skema kebutuhan ini, dan berharap ke depan kita bisa lahirkan calon-calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan permasalahan rakyat,” lanjut Anas.

Pelaksanaan seleksi CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan berpedoman pada PermenPANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

BACA JUGA:Bikin SIM Online, Berikut Syarat hingga Caranya

Pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan diawali dengan pendaftaran di https://dikdin.bkn.go.id/ .

Selanjutnya pelamar akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD rencananya dilaksanakan pada Mei hingga Juni 2023. SKD dilaksanakan selama 100 menit meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA:Bikin SIM Online, Berikut Syarat hingga Caranya

Seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mencegah munculnya potensi kecurangan.

“Tahapan berikutnya adalah Seleksi Lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan,” imbuh Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: