10 Provinsi Dengan Penerima Pinjol Terbesar di Indonesia, Angkanya hingga Rp 16,59 Triliun, Adakah Daerahmu?
10 daerah penerima pinjol terbesar di Indonesia--
Fintech yang sudah terdaftar di OJK terjamin keamanannya. Semua aturannya mengikuti regulasi dari OJK. Salah satu regulasinya yaitu dalam menentukan suku bunga.
BACA JUGA:Wajib Dibayar, Segini Besaran Pajak Tahunan Mobil Kijang Innova Reborn
Meski memiliki keunggulan yang cukup membantu banyak masyarakat, aplikasi pinjol juga memiliki banyak kekurangan yang sangat jarang diketahui oleh calon penggunanya, salah satunya adalah:
1. Rentan Penipuan
Perlu diketahui, transaksi digital di Indonesia masih rentan dengan penipuan. Biasanya aksi penipuan ini akan menyerang warga melalui SMS atau WhatsApp yang membagikan tautan aplikasi ilegal pinjaman dana instan dengan bunga rendah.
Dampaknya, nasabah itu akan terlilit hutang dengan bunga yang sangat besar dari pinjol ilegal yang digunakannya.
2. Penyalahgunaan Data
Perlu diingat, aplikasi pinjol biasanya mensyaratkan nasabah untuk memfoto KTP sebagai syarat administrasi.
3. Plafon Pinjaman Terbatas
Menawarkan layanan proses pengajuan pinjaman dana yang mudah, membuat banyak perusahaan fintech yang memberi batas atau limit kredit terbatas yang bisa didapatkan oleh pengguna.
4. Menerapkan Sistem Bunga Harian
Sayangnya, aplikasi pinjol menggunakan sistem bunga harian kepada nasabah yang telat melakukan pinjaman. Bahkan beberapa media menyebut bunga pinjol bisa mencapai 1% per harinya.
Demikian informasi tentang 10 Provinsi dengan penerima pinjol terbesar di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: