10 Provinsi Dengan Penerima Pinjol Terbesar di Indonesia, Angkanya hingga Rp 16,59 Triliun, Adakah Daerahmu?
10 daerah penerima pinjol terbesar di Indonesia--
7. BATUMBU - Rp 0,81 triliun
8. Asetku - Rp 0,73 triliun
9. Findaya - Rp 0,68 triliun
10. Amartha - Rp 0,62 triliun
Berkembangnya fintech di Indonesia memberikan angin segar bagi siapapun yang butuh pinjaman dalam waktu dekat.
Umumnya, fintech lending hanya membutuhkan data pribadi seperti KTP, NPWP, serta akses smartphone untuk melakukan proses pengajuan pinjam uang online. Padahal, data pribadi seperti KTP perlu dijaga agar tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terkecoh Pinjol Via SMS, Ini Contoh SMS Pinjaman Online yang Jangan Dipercaya!
Persyaratan pinjam uang online memang cukup simpel. Tetapi nyatanya tidak jarang ada pihak yang mencoba untuk menyalahgunakan informasi dan akses data yang telah diberikan dalam proses pengajuan. Bahkan ada juga beberapa kasus penipuan yang terjadi.
Dari situ, OJK mencoba untuk mengantisipasi aktivitas ilegal lainnya dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Dalam hal ini, OJK mewajibkan pihak fintech mendaftarkan perusahaannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data dan informasi yang dapat berujung pada tindak kriminal seperti penjualan data pribadi serta keluarga dan kerabat yang jadi korban ancaman.
BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Motor Honda Scoopy Keluaran Tahun 2023, Jangan Telat Bayar
OJK menginformasikan beberapa tips agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal:
1. Cek terlebih dahulu apakah lembaga pinjaman online yang hendak Anda hubungi terdaftar dalam situs resmi OJK.
2. Lakukan riset terkait riwayat operasional pihak fintech lending. apakah memiliki rekam jejak digital yang bermasalah atau tidak.
3. Jangan mudah tergiur dengan nominal jumlah pinjaman yang besar, selalu sesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan finansial Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: