'Spesial Untung 4 Kali Lipat', Ini Jadwal Pemutihan Pajak 2024 di Provinsi Jawa Tengah
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah--
Dalam program ini, Pemprov Jateng akan memberikan diskon sebesar 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau tiga, dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih bagi Wajib Pajak yang membayar pajak sebelum atau tepat pada jatuh tempo.
Ketiga, bebas pajak progresif yang berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.
Keempat, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang hanya berlaku pada 20 Mei hingga 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ini Cara dan Syarat KUR BRI 2024 serta Tabel Angsuran Rp 5-25 Juta, Angsuran Ringan Tenor Panjang
Nadi bilang, pada insentif ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun akan mendapatkan potongan 10 hingga 50 persen (berjenjang) atas pokok pajak dan denda.
Nadi juga menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jateng. Buktinya, sejak dimulainya program ini, telah terjadi lonjakan jumlah pemohon yang signifikan.
BACA JUGA:Ini 5 Jenis Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah, Bisa Bawa Sial! Adakah di Rumah Kamu?
Ia mengemukakan, dengan target pajak kendaraan bermotor di Jateng sebesar Rp 6,5 triliun dan bea balik nama sebesar Rp 3,28 triliun, program ini diharapkan dapat membantu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap total PAD Provinsi Jateng.
“APBD kita, PAD-nya sekitar Rp 18 triliun, berarti pajak kendaraan bermotor berkontribusi lebih dari 50 persen. Tumpuan PAD di Jateng memang di pajak kendaraan bermotor. Namanya target, ya, harus kita capai, karena kalau tidak tercapai APBD Provinsi akan terganggu,” pungkasnya.
BACA JUGA:Anak Kuliah di Bandung, Jogjakarta dan Jakarta? Segini Biaya Hidup dan Sewa Kos-kosannya
Sementara itu, kamu juga perlu tahu tujuan dan manfaat dari diadakannya program pemutihan pajak. Memang apasih tujuan dan manfaatnya?
1. Bagi Wajib Pajak
Dengan adanya pemutihan, maka dapat lebih ringan dalam membayar biaya yang dibebankan karena biasanya denda akan dikurangi atau dihilangkan.
Terlebih lagi sekarang jika tidak membayar pajak kendaraan dalam jangka 2 tahun, kendaraan bisa menjadi bodong. Jadi pemutihan adalah waktu yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
2. Bagi Instansi
Pemutihan ini memiliki banyak manfaat bagi instansi yaitu:
- Menjadikan wajib pajak lebih taat lagi
- Menambah pemasukan gara-gara lewat jalur pajak kendaraan bermotor
- Menambah pemasukan di daerah tempat penyelenggaraan pembayaran pajak
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar tidak menunda lagi
- Mendorong wajib pajak untuk segera membayarkan pajak tertunda atau yang sudah lewat jatuh tempo
BACA JUGA:Berapa Biaya Kuliah di Poltekkes Bandung? Kualitas Bagus, Gak Bikin Tabungan Jebol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: