Iklan RBTV Dalam Berita

'Spesial Untung 4 Kali Lipat', Ini Jadwal Pemutihan Pajak 2024 di Provinsi Jawa Tengah

'Spesial Untung 4 Kali Lipat', Ini Jadwal Pemutihan Pajak 2024 di Provinsi Jawa Tengah

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 'Spesial Untung 4 Kali Lipat', ini jadwal pemutihan pajak 2024 di Provinsi Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan inisiatif baru bernama “Spesial Untung 4 Kali Lipat”.

BACA JUGA:Solusi Kebutuhan UMKM, Ini Syarat KUR Mandiri 2024 dan Tabel Angsuran Rp5-20 Juta Tenor 3 Tahun

Untuk diketahui, pemutihan atau potongan pajak kendaraan adalah kebijakan yang biasa diterapkan oleh banyak pemerintah daerah untuk mendorong mereka yang diwajibkan membayar pajak dalam waktu yang lama.

Dengan kebijakan ini, denda-denda keterlambatan akan dibatalkan atau dihapuskan dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:Ini 13 Daerah yang Masuk Musim Kemarau Awal Juni 2024, Termasuk Bengkulu

Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso menegaskan bahwa program yang berlaku sejak 20 Mei 2024 ini merupakan bagian dari upaya crash program yang berbeda dari pelaksanaan ampunan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ia pun memastikan bahwa program tahun ini memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan hanya pembebasan denda seperti tahun lalu.

Nadi menjelaskan, Program “Spesial Untung 4x Lipat” ini terbagi menjadi empat bagian. Pertama, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

BACA JUGA:Ini Cara dan Syarat KUR BRI 2024 serta Tabel Angsuran Rp 5-25 Juta, Angsuran Ringan Tenor Panjang

Artinya, program yang berlaku pada 20 Mei–19 Desember 2024 ini memungkinkan pembebasan BBNKB untuk pembelian kedua atau kendaraan bekas (alias BBNKB II).
Ia menyebut, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jateng.

Syaratnya, Wajib Pajak harus membawa kendaraannya untuk cek fisik dan membawa dokumen persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

Kedua, pemberian diskon pajak tahun berjalan dan berlaku selama periode 20 Mei–19 Desember 2024. Nadi mengatakan, program ini merupakan pemberian keringanan bagi masyarakat yang tertib atau tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Anak Kuliah di Bandung, Jogjakarta dan Jakarta? Segini Biaya Hidup dan Sewa Kos-kosannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: