Iklan dempo dalam berita

Simak ini Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 50 Juta, Sukseskan Usaha dengan Tenor Panjang dan Cicilan Murah

Simak ini Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 50 Juta, Sukseskan Usaha dengan Tenor Panjang dan Cicilan Murah

Tabel pinjaman KUR BNI Rp 50 juta--ist

Jika belum menjadi nasabah, kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir. Input data terkait mitra, nama lengkap, KTP, jenis kelamin, pendidikan, alamat lengkap, kode pos, dan nomor ponsel, serta ikuti instruksi yang terlampir.

2. Menghubungi Call Center

Jika ada kendala dalam prosesnya, dapat menghubungi telepon di nomor 62-21-2511946 atau mengirimkan pesan melalui media sosial seperti X, Instagram, Facebook, dan LinkedIn. Call center di nomor 1500046 juga bisa dihubungi.

BACA JUGA:Waspada! 5 Wilayah Ini Berpotensi Banjir Rob Selama 10 Hari, Cek Info Lengkapnya di Sini

Tabel Angsuran Pinjaman KUR BNI Rp 50 Juta

Berikut ini adalah rincian angsuran pinjaman KUR BNI Rp 50 juta dengan tenor 12 bulan hingga 60 bulan. Jumlah angsuran ini merupakan angsuran pokok dan bunga per bulan (bunga 6% per tahun):

- Tenor 12 bulan: Rp 4.393.321 per bulan

- Tenor 24 bulan: Rp 2.216.031 per bulan

- Tenor 36 bulan: Rp 1.521.097 per bulan

- Tenor 48 bulan: Rp 1.174.251 per bulan

- Tenor 60 bulan: Rp 966.640 per bulan

KUR BNI menawarkan solusi pembiayaan yang sangat membantu bagi para pelaku UMKM. Dengan bunga rendah, tenor panjang, dan cicilan yang ringan, program ini dapat membantu usaha kecil untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh cicilan yang besar. 

Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan serta mengikuti metode pengajuan yang ada untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Dengan informasi yang telah disampaikan, diharapkan para pelaku usaha dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk mengajukan KUR BNI

Pastikan juga untuk selalu menjaga hubungan baik dengan Bank BNI dan mematuhi semua aturan yang berlaku. Dengan begitu, kesuksesan usaha melalui pinjaman KUR BNI bisa segera tercapai. Semoga informasi ini bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: