Iklan RBTV Dalam Berita

Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya

Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya

Alasan SIM masih berlaku namun dianggap sudah mati--

SIM Internasional: Rp 225.000

BACA JUGA:7 Tanaman yang Dianjurkan di Depan Rumah Menurut Islam, Terlihat Indah dan Membawa Keberkahan

Setelah Anda mendapatkan SIM pengganti atau SIM baru, sangat penting untuk merawat dan menyimpannya dengan baik. 

Untuk berjaga-jaga, Anda dapat membuat salinan SIM yang baru. Meskipun terlihat sepele, jangan meremehkan pentingnya SIM yang berfungsi dengan baik.

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM yang mati, Anda juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang disediakan oleh pihak tertentu. 

Namun, tentu saja, biayanya akan lebih tinggi daripada jika Anda mengurusnya sendiri. 

Perpanjangan SIM Mati

Masih banyak masyarakat yang menanyakan apakah SIM yang telah mati atau habis masa aktif, kembali bisa diperpanjang? 

Apalagi beberapa waktu lalu ada pengumuman dari pihak kepolisian yang memberi dispensasi perpanjangan SIM mati dengan ketentuan khusus.

BACA JUGA:Perhatian Warga Medan Belawan, Ada Prediksi Banjir Rob 3-9 Juni Ini, Ketinggian Gelombang hingga 2,6 Meter

Seperti pengumuman dari Polresta Bengkulu beberapa waktu lalu yang menjelaskan khusus untuk SIM yang mati atau berakhir pada tanggal 23 hingga 26 Mei 2024 bisa diperpanjang lagi. 

Dalam pengumuman itu disampaikan jika layanan perpanjangan untuk SIM yang mati pada tanggal 23 hingga 26 Mei 2024 dibuka pada 27 Mei 2024. 

Apa benar SIM yang mati bisa diperpanjang? Bukankah ketentuannya jika SIM mati maka harus bikin baru?

Perlu diketahui, ketentuannya SIM yang mati memang tidak bisa diperpanjang lagi. Artinya pemiliknya harus bikin baru.

Namun pada momen tertentu memang ada keringanan SIM mati bisa diperpanjang lagi tanpa perlu bikin baru. Keringanan ini disebabkan karena hari libur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: