Iklan RBTV Dalam Berita

Simak Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2024 dan Jenis Denda yang Dihapus

Simak Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2024 dan Jenis Denda yang Dihapus

Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi --ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Simak ini informasi seputar pemutihan pajak kendaraan di Jambi 2024 dan jenis denda yang dihapus.

Sahabat Camkoha, sudahkah kalian membayar pajak? Nah, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Siap Terapkan 2 Strategi Baru, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Riau? Simak Jadwalnya

Program pemutihan pajak kendaraan adalah inisiatif yang memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenai denda.

Dasar Hukum

Program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 74 UU 22/2009 ini disebutkan bahwa pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Artinya, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang yang pada saat bersamaan harus membayar pajak, maka kepemilikan atas kendaraan tersebut akan dihapus.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2024? Ini Informasi Terbarunya

Apa Itu Program Pemutihan Pajak?

Di Indonesia, ada program pemutihan pajak yang merupakan program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. 

Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Program pemutihan pajak ini sudah digelar dengan sukses di berbagai provinsi, termasuk di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Papua Barat 2024, Mulai Kapan dan Berapa Lama? Ini Informasinya

Jenis Denda yang Dihapus dan Manfaat Pemutihan Pajak

Perlu diperhatikan bahwa masing-masing pemerintah daerah memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda-beda dalam penerapan pemutihan pajak kendaraan. Namun, umumnya jenis denda yang dihapus dalam program pemutihan pajak kendaraan ini di antaranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: