4 Langkah Cara Cek Penerima PIP Periode Mei-September 2024 Melalui Kemendikbud
4 Langkah Cara Cek Penerima PIP Periode Mei-September 2024--
Berdasarkan regulasi tersebut, perbedaan KIP dengan PIP terletak pada definisi, fungsi, dan tujuannya. PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
BACA JUGA:Tewas Overdosis Pil Antimo dan Arak, Selain Korban Tewas Ada 4 Orang Lain, Bagaimana Kondisinya?
Adapun yang dimaksud dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
Dengan kata lain, KIP adalah sarana untuk memperoleh PIP. Tanpa kartu tersebut, penerima manfaat tidak dapat mencairkan dana bantuan yang diberikan pemerintah.
Pemegang KIP juga harus mengusulkan diri ke DTKS agar terdata sebagai bantuan PIP. Sebab, jika status penerima PIP tidak aktif, dana bantuan tidak akan disalurkan.
BACA JUGA:SK PPPK Seluma Dibagikan Selasa Siang, 5 Orang Batal Diangkat
Demikian ulasan mengenai cara cek penerima PIP periode Mei-September. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: