Iklan dempo dalam berita

Warga Yogya Menanti! Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024

Warga Yogya Menanti! Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024

i Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024--

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:Lubang Perbaikan Jalan Diduga Sebabkan Seorang Pengendara Sepeda Motor Celaka dan Nyaris Tewas

Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. 

Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Cek Kriteria Murid Penerima Bansos PIP Periode Mei-September 2024, Apakah Kamu Termasuk Penerimanya?

Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

BACA JUGA:Diduga karena Tersinggung, Satu Orang Tewas Terluka, Kejadiannya di Rejang Lebong

Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Papua 2024? Lantas Apa Saja 4 Jenis Insentif Pajak di Papua

Dikecualikan dari Pengertian Kendaraan Bermotor:

  1. Kereta api
  2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
  4. Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

BACA JUGA:Simak Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2024 dan Jenis Denda yang Dihapus

Pemerintah memberikan program pemutihan pajak ini untuk membantu meringankan beban masyarakat. Lantas, bagaimana program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta? 

Pada tahun 2024 ini, informasi mengenai kapan program pemutihan pajak akan kembali dibuka masih belum ada. Namun, berikut beberapa rangkaian program pemutihan yang sukses diadakan pada tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Pemilihan Bupati Kepahiang, Riri-Ujang Lolos Verifikasi Calon Perseorangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: