Masyarakat Kalsel Menunggu, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Selatan? Berikut Informasinya
Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 di Kalimantan Selatan? --
Dalam kebijakan yang disepakati Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga nol sehingga bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama ataupun mutasi ke wilayah Kalsel tidak dikenakan biaya tambahan. Pajak kendaraan bermotor juga mendapatkan diskon 50 persen.
Subhan Nor Yaumil menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan berlaku bagi kendaraan yang sudah mati pajak selama 10 tahun ke atas hanya perlu membayar 10 tahun plus satu tahun, untuk kendaraan dengan mati pajak lima sampai 10 tahun membayar lima tahun plus satu tahun, dan untuk kendaraan dengan mati pajak tiga sampai lima tahun hanya membayar dua tahun plus satu tahun.
Program ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya sehingga kendaraan bermotor di Kalsel betul-betul terdata dan bisa digunakan dengan legal.
BACA JUGA:Banyak Untungnya, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sumatera Barat? Coba Cek di Sini
Subhan juga menyebutkan bahwa hingga triwulan pertama tahun 2023, pajak kendaraan bermotor yang terealisasi sudah mencapai lebih dari Rp150 miliar atau sekitar 20 persen dari target pendapatan tahun tersebut yang sebesar Rp875 miliar.
Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi di Galaxy Hotel Banjarmasin dengan tema “Bergerak Bersama Dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Samsat yang Presisi Guna Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor.”
Tiga instansi, yaitu pemerintah daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, dan Jasa Raharja menyepakati langkah-langkah komitmen bersama dalam peningkatan pelayanan kesamsatan sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional yang digelar pada 13 Maret 2023.
Cara Mengajukan Pemutihan Pajak di Kalsel
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan pemutihan pajak di Kalsel:
1. Kunjungi Kantor Samsat atau Layanan Samsat Terdekat
Langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat atau layanan Samsat keliling yang ada di daerahmu.
2. Serahkan Dokumen Persyaratan kepada Petugas Samsat
Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan identitas diri.
3. Tunggu Petugas untuk Melakukan Proses Input Data
Petugas akan memproses data kendaraanmu untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
4. Lakukan Pembayaran Pajak dan SWDKLLJ sesuai Tagihan yang Diberikan
Setelah data diinput, lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang diberikan oleh petugas.
5. Ambil Dokumen STNK yang Telah Disahkan dan SKPD yang Baru setelah Proses Selesai
Setelah pembayaran selesai, ambil dokumen STNK yang telah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: