Iklan RBTV Dalam Berita

Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel

Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel

Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel--Foto: ist

Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

BACA JUGA:Warga Yogya Menanti! Ini Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogyakarta 2024

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi 

- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto 

- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN). 

BACA JUGA:Banyak Untungnya, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sumatera Barat? Coba Cek di Sini

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran 

- Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni: 

- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini 

- KTP-el atas nama pribadi 

- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli 

- Membawa kendaraan untuk cek fisik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: