Iklan dempo dalam berita

Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel

Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel

Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel--Foto: ist

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua. 

Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa: 

- STNK 

- KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan) 

- BPKB (khusus pajak lima tahunan).

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Papua Barat 2024, Mulai Kapan dan Berapa Lama? Ini Informasinya

3. Pembebasan biaya pajak progresif Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti: 

- STNK 

- KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan) 

- BPKB (khusus pajak lima tahunan).

4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024. 

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Syarat mengikuti keringanan tunggakan PKB di Jawa Tengah, antara lain: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: