Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Barat? Simak Berikut untuk Informasi Lengkapnya di Sini
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Barat?--
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar memberikan berbagai diskon untuk wajib pajak, termasuk pembebasan denda PKB, SWDKLLJ, hingga bebas biaya balik nama kendaraan.
BACA JUGA:Lindungi Anak dari Kekerasan dan Narkoba, Ini yang Dilakukan Kejati Bengkulu
Berikut rincian keringanan pajak yang diberikan:
1. Pembebasan Denda PKB
Selama periode pembebasan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Program ini membebaskan biaya balik nama kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Wajib pajak dapat melakukan proses balik nama dari pelat non-DC ke DC, serta pelat DC ke DC di dalam wilayah Sulbar tanpa biaya tambahan.
3. Pembebasan Denda SWDKLLJ
Wajib pajak hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.
Pemprov Sulbar berharap dengan adanya program ini, antusiasme warga untuk melunasi tunggakan PKB meningkat.
Mereka juga mengingatkan bahwa data kendaraan dapat dihapus dari sistem nasional jika pemilik kendaraan dalam kondisi mati pajak dan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya selama dua tahun.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Barat Tahun 2024
Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Barat untuk tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: