Iklan dempo dalam berita

Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini daftar 21 penyakit yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan 2024, apa saja?

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Timur? Simak Informasi Terbarunya di Sini

Sebagai penyedia perlindungan dan asuransi kesehatan, nyatanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak memberikan perlindungan kesehatan terhadap seluruh jenis penyakit.

Dalam artian, terdapat sejumlah penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak dapat dicover oleh BPJS Kesehatan, meskipun peserta asuransi membayarkan premi tiap bulannya.

Hal ini tercantum dalam pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini telah tiga kali diperbarui, terakhir melalui Perpres No. 59 Tahun 2024. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Yogyakarta? Bebas Denda Pajak dan Denda BBN

Dalam beleid terbaru tersebut, terdapat 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Adapun, daftar 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: