Samsat Aceh Barat Tingkatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, ini Jadwalnya
Samsat Aceh Barat Tingkatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, ini Jadwalnya--Foto: ist
Jika biasanya hanya ada sekitar 120 hingga 150 orang per hari, kini jumlah tersebut bisa mencapai 170 hingga 180 orang per hari.
"Pada puncaknya, yaitu tanggal 4 Maret 2024, terdapat sekitar 200 orang pemilik kendaraan yang mengurus pemutihan pajak kendaraan, dengan nilai total yang dirupiahkan mencapai sekitar Rp 220.000.000,- per hari," ujarnya.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2024 di Aceh Barat, Masyarakat harus melengkapi persayaratan utama, yaitu:
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi? Ada Gratis Denda Bea Balik Nama Kendaraan
1. KTP yang sesuai dengan STNK pemilik
2. Fotokopi STNK
3. Fotokopi PKB, dan untuk kendaraan milik perusahaan harus melampirkan surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten setempat.
Perlu diketahui bahwa pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Aceh Barat, melainkan di seluruh Provinsi Aceh. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh telah memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 (Pergub 40/2023).
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau? Sudah Dilaksanakan di Satu Kota, Cek Lokasinya
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam peraturan tersebut mengungkapkan bahwa insentif pajak ini berlaku selama 10 hari kerja sejak tanggal Pergub diundangkan, yaitu mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Achmad menjelaskan bahwa tujuan dari pemutihan pajak ini adalah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat inflasi dan kenaikan harga bahan pokok serta bahan bakar minyak. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PKB dan mengoptimalkan realisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) di Aceh.
Achmad juga menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi data kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan tentang penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang setelah dua tahun masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) habis.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta 2024? Simak Infonya di Sini
Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur penghapusan basis data kepemilikan kendaraan bermotor.
Dalam program pemutihan pajak ini, wajib pajak, baik perorangan maupun badan, dapat memanfaatkan beberapa insentif, yaitu pembebasan denda PKB dan pembebasan pajak progresif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: