Iklan RBTV Dalam Berita

Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera

Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera

Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera--

1. Peserta MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) akan lebih mudah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit pembangunan rumah, maupun kredit renovasi rumah.

2. Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki rumah atau non MBR maka dana dapat diambil setelah mencapai usia pensiun. Atau usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.

3. Dana yang dikembalikan ke peserta adalah pokok beserta hasil pemupukannya, yang besarnya 4 - 4,8%.
Manfaat ini akan sangat terasa bagi mereka yang berpenghasilan rendah atau di batas minimal UMR serta belum memiliki rumah.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 23 Pelaku Kejahatan, 5 Diantaranya Anak-anak

Syarat dan Ketentuan Kredit Rumah Tapera

Bagi Peserta Pekerja yang akan mengajukan kredit rumah melalui program Tapera perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

1. Melakukan Pengkinian Data
Sebelum melakukan pengajuan pembiayaan, Peserta Pekerja perlu melakukan pengkinian data melalui link https://sitara.tapera.go.id. Tujuan pengkinian data ini untuk mengetahui tentang informasi diri peserta apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum

2. Menjadi Peserta Minimal 1 Tahun (12 Bulan)
Bagi Peserta Pekerja yang akan mengajukan pembiayaan kredit rumah ini harus menjadi peserta selama minimal 12 bulan atau 1 tahun. Jika belum memenuhi waktu tersebut, maka tidak bisa melakukan pengajuan. Namun, persyaratan ini tidak berlaku bagi PNS eks Peserta Taperum.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS SMPN 17, Polresta Bengkulu Tahan 2 Tersangka

3. Berpenghasilan Maksimal Rp 8 juta
Bagi Peserta Pekerja yang akan mengajukan pembiayaan kredit rumah melalui Tapera harus memiliki gaji maksimal 8 juta. Jika pasangan suami istri, maka berlaku masing-masing memiliki gaji maksimal 8 juta.

4. Belum Pernah Memiliki Rumah
Dipastikan Peserta Pekerja sebelumnya belum pernah memiliki rumah untuk skema KPR dan KBR.

5. Menyatakan Minat untuk Mengajukan Kredit Rumah
Peserta Pekerja nantinya dimohon untuk membuat pernyataan minat bahwa ia ingin mengajukan kredit rumah melalui pembiayaan tapera

6. Peraturan Pasangan Suami-Istri
Pasangan suami-istri Peserta Pekerja dilarang memilih jenis/skema yang sama. Misal jika suami memilih KPR berarti istri mengajukan KRR.

BACA JUGA:Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Cek Persyaratannya

Dokumen Kelengkapan untuk Kredit Rumah Tapera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: