Iklan dempo dalam berita

Catat, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor di STNK, Siapkan Dokumennya

Catat, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor di STNK, Siapkan Dokumennya

Cara menghitung pajak kendaraan bermotor di STNK--

3. Surat Keterangan Pajak Daerah

Dokumen ini diperoleh dari pemerintahan setempat dan digunakan sebagai bukti pembayaran pajak daerah yang berkaitan dengan STNK kendaraan Anda.

4. Dokumen Pendukung Lainnya

Beberapa dokumen pendukung lainnya seperti kartu identitas (KTP), surat kuasa (jika diperlukan), dan dokumen lain yang mungkin diminta oleh instansi yang berwenang.

BACA JUGA:Bukan Main, Masih Berminat? Segini Daftar Pajak Tahunan Mitsubishi Pajero Sport 2024

Selain komponen di atas, untuk menghitung pajak motor juga tidak lepas dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Melansir dari Seva.id, berikut cara menghitung pajak motor:

Nilai ini ditetapkan dari Dispenda yang sebelumnya telah menerima data dari Agen Pemegang Merek (APM). Perhitungan NJKB tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.

Misalnya, NJKB motormu ada di angka Rp 10.000.000. Cara menghitung pajak motor adalah menggunakan rumus NJKBx2%x1.

Nominal 2% di atas adalah angka persentasi tarif pajak progresif kendaraan pertama untuk motor. Dari perhitungan 10.000.000×2%, menghasilkan tarif pajak kendaraan sebesar Rp 200 ribu.

BACA JUGA:Mobil Sultan! Ini Daftar Pajak Mobil Honda Civiv Turbo 2024 All Type

Sementara untuk pajak motor tahunan, tarif pajak kendaraan ditambahkan dengan SWDKLLJ yang biayanya Rp35 ribu untuk motor.

Jadi, pajak tahunan yang harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp200 ribu+Rp35 ribu= Rp235 ribu.

Denda Pajak Motor

Besaran denda pajak motor yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya.

Namun, cara menghitungnya tetap sama. Rumus menghitung denda pajak motor adalah sebagai berikut:
- Denda pajak motor 1 hari-1 bulan dikenakan denda sebesar 25%
- Denda pajak motor 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda pajak motor 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: