Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK dengan Tepat, Kenali juga Jenis Biayanya
Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK --
Dari semua jenis biaya yang telah disebutkan di atas, besarnya PKB adalah yang paling variatif. Setiap model kendaraan sudah pasti berbeda. Kemudian karena diatur pemerintah daerah maka jumlahnya di setiap provinsi juga tak sama.
BACA JUGA:Bukan Main, Masih Berminat? Segini Daftar Pajak Tahunan Mitsubishi Pajero Sport 2024
Walau begitu pada dasarnya besar PKB sebuah kendaraan ditentukan oleh dua hal yakni:
- Pertama adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Besarnya NJKB untuk wilayah DKI Jakarta bisa dilihat di situs web Badan Pendapatan Daerah. NJKB bisa diibaratkan sebagai nilai pasaran umum sebuah kendaraan dari hasil perhitungan tersendiri yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Bukan semata-mata perkiraan harga jual beli di pasar mobil bekas.
Jadi sebagai saran, NJKB tidak cocok digunakan sebagai patokan harga saat Anda berniat menjual mobil atau sebaliknya.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Solo 2024, Ayo Ke Samsat Sebelum Masa Pemutihan Berakhir
- Faktor yang kedua adalah bobot koefisien
Bobot koefisien didefinisikan sebagai nilai yang bisa mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan sebuah kendaraan.
Setidaknya ada sepuluh kategori bobot koefisien jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 12 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bobot koefisien paling rendah adalah untuk sepeda motor roda dua atau tiga dengan nilai 1. Sementara itu truk memiliki bobot koefisien paling tinggi, yakni Rp 1,3.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah
Cara Menghitung Pajak Mobil
Pertama-tama kita akan coba mencari tahu besarnya PKB sebuah kendaraan. Walaupun pada dasarnya Anda tak perlu melakukan perhitungan ini karena angkanya sudah tertera di bagian belakang STNK.
Tapi kalau Anda penasaran, berikut adalah caranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: