Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda

Begini Cara Mudah Menghapus Pajak Progresif Kendaraan agar Tidak Kena Denda

cara mudah menghapus pajak progresif kendaraan--

- Unduh aplikasi  

Anda dapat mengunduh aplikasi e-Samsat ini di Playstore. Anda bisa mengunduh aplikasi Sambara atau Samsat Online Nasional.  

- Segera log-in 

Anda bisa log-in ke aplikasi e-Samsat ini dengan memasukkan data diri dan data kendaraan terlebih dahulu. Pastikan tidak salah dalam memasukkan nomor induk kependudukan maupun nomor polisi kendaraan Anda.  

- Pilih menu pendaftaran  

Ada beberapa pilihan menu dalam aplikasi e-Samsat ini. Untuk mengecek biaya pajak mobil atau motor, pilihlah menu Pendaftaran. Di menu ini, akan ada instruksi pengisian formulir untuk keperluan pengecekan pajak kendaraan.  

BACA JUGA:Adakah Perbedaan Plat Motor Cash dan Kredit? Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

- Isi formulir 

Isi formulir dengan data yang akurat. Setelah formulir selesai diisi, Anda akan mendapatkan informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, sampai jatuh tempo dari surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

- Dapatkan opsi pembayaran 

Anda juga akan mendapatkan kode bayar perbankan jika mengisi formulir pajak kendaraan tersebut. Bukan hanya itu, Anda juga akan mendapatkan beberapa pilihan pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan terkait.

BACA JUGA:Sejumlah Wilayah Sumatera Sempat Alami Pemadaman Listrik! Begini Cara agar Elektronik di Rumah Aman

Pembayaran umumnya bisa dilakukan di bank-bank yang sudah bekerja sama, seperti bank-bank BUMN, bank daerah, juga bank swasta, seperti BCA. 

Demikian informasi tentang cara mudah penghapusan pajak progresif agar tidak kena denda. Semoga bermanfaat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: