Iklan RBTV Dalam Berita

Ternyata Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Banten, Apa saja Jenis Kendaraan Bermotornya?

Ternyata Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Banten, Apa saja Jenis Kendaraan Bermotornya?

Cara mudah cek pajak kendaraan di Banten--

1. Kirim ke nomor 0811 2119 211

2. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

BACA JUGA:Daftar 4 Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cocok untuk Modal Usaha

3. Bayarlah pajak melalui transfer rekening, dengan memasukan kode bayar tersebut

4. Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.

5. Apabila, Anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang PDRD Pasal 6, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:

- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);

- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

BACA JUGA:Daftar 11 Kementerian yang Rilis Jumlah Formasi CPNS 2024, Minat? Persiapkan Syaratnya Segera!

- Untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).

- Untuk alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Penghitungan PKB adalah tarif yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pertimbangan akan nilai pengenaan untuk DPP dijelaskan melalui poin-poin dibawah ini:

1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: