Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online di Bogor? Bisa via Website dan SMS
Cara cek pajak kendaraan secara online--
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Melalui SMS
Perlu diketahui sebelumnya, pengecekan pajak kendaraan melalui SMS saat ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat B, D, E, F, T, dan Z. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Tulis pesan dengan format Info (spasi) kode plat(garis miring)nomor kendaraan(garis miring)seri plat (spasi) warna plat kendaraan. Contoh: Info F/1234/GH Hitam.
- Kirim format tersebut ke nomor 0811 2119 211.
- Tunggu balasan berupa kode bayar, info kendaraan, serta besaran pajak yang harus dibayar.
- Jika harus melakukan pembayaran pajak melalui transfer berarti harus tetap mendatangi kantor samsat untuk pengesahan serta penukaran struk dengan SKKP.
BACA JUGA:Apa saja Syarat Pinjaman KUR Mandiri 2024? Lengkapi Dokumen Berikut, Silakan Ambil Uangnya
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Melalui Laman Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)
Cara mengecek kendaraan bermotor melalui situr Sambara adalah dengan mengunjungi laman tersebut. Setelah itu masukan nomor registrasi kendaraan bermotor beserta warna TNKB dan klik “Cari”.
Lantas, apa konsekuensinya jika membayar pajak kendaraan bermotor melewati tanggal yang ditetapkan?
BACA JUGA:Begini Cara Menghapus Pajak Progresif Secara Online Tanpa Harus ke Samsat
Berikut adalah beberapa dampak dari telat bayar pajak kendaraan bermotor:
1. Dikenakan Denda
Pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan denda sejak setelah hari pertama keterlambatan.
2. Dipidana Kurungan
Kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak dan mendapatkan pengesahan setiap tahun diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 seperti berikut:
“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”
BACA JUGA:10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya belum dibayarkan tidak akan mendapatkan stempel di kolom pengesahannya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1 mengatur penggunaan STNK yang tidak sah dan sanksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: