Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online di Bogor? Bisa via Website dan SMS

Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online di Bogor? Bisa via Website dan SMS

Cara cek pajak kendaraan secara online--

BACA JUGA:Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

BACA JUGA:Daftar 4 Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cocok untuk Modal Usaha

3. Nomor Registrasi Kendaraan Dihapus

Tidak dilakukannya registrasi ulang beserta pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab dihapuskannya nomor registrasi kendaraan.

Apabila tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun sejak terakhir kali, kendaraan tidak lagi terdaftar.

BACA JUGA:Catat Baik-baik, Ini 10 Formasi dan Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan CPNS 2024

Aturan tersebut disebutkan dalam Undang-undang No. 22 pasal 74 ayat 2 tahun 2009 yang berbunyi seperti berikut:

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraannya rusak berat, hingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

BACA JUGA:Daftar 11 Kementerian yang Rilis Jumlah Formasi CPNS 2024, Minat? Persiapkan Syaratnya Segera!

4. Turunnya Harga Jual Kendaraan

STNK yang telah kedaluwarsa akibat belum membayar pajak akan mempengaruhi harga jual kendaraan. Penurunan harga jual dapat dilihat dari nilai pajak kendaraan.

Terkhusus kendaraan bekas, pajak dapat berubah tiap tahun sesuai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Faktor lain yang menyebabkan turunnya harga jual adalah tidak adanya KTP dan dokumen-dokumen lain. Dengan demikian, menjual kendaraan bekas akan dikenai Bea Balik Nama (BBN).

BACA JUGA:Adakah Perbedaan Plat Motor Cash dan Kredit? Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: