Siapkan Berkasnya, Begini Cara Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan Bermotor
Cara balik nama STNK dan BPKB kendaraan--
Cara balik nama motor untuk BPKB
Berikut cara balik nama motor untuk BPKB:
1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.
4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp 80.000
5. Cara balik nama motor untuk BPKB selanjutnya adalah antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
BACA JUGA:Warga Semarang Bersiap, Ini Jadwal Pemadaman Listrik 6 Juni 2024, Cek Lokasi yang Terdampak
6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.
Demikianlah ulasan mengenai cara balik nama STNK dan BPKB kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: