Besaran Zakat Fitrah 1444 H Kabupaten Bengkulu Utara Naik, Ini Rinciannya
Besaran Zakat Fitrah 1444 H Kabupaten Bengkulu Utara Ditetapkan, Ini Rinciannya--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah/2023 Masehi.
BACA JUGA:BLT Dana Desa Cair Bulan April? Jumlah Bantuan Rp 900 Ribu hingga Rp 1,2 Juta
Penentuan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat bersama Kemenag, Baznas, dan seluruh perwakilan organisasi agama islam, di aula Sakinah Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Senin (03/4/2023).
Zakat fitrah dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau 10 canting. Zakat fitrah dapat juga dibayarkan dengan uang tunai yang nominalnya setara dengan 2,5 kg harga beras di masing-masing daerah.
BACA JUGA:Berikut Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H di Kabupaten Seluma
Berdasarkan hasil rapat, maka besaran zakat fitrah ditetapkan yakni beras premium Rp 35.000 per jiwa, beras medium Rp 32.000 per jiwa dan beras/bulog biasa Rp 30.000 per jiwa. Kemudian fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000 per jiwa per hari.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara Nopian Gustari, mengimbau agar zakat fitrah yang ditunaikan oleh masyarakat dapat dikelola dengan tertib dan aman.
"Penetapan ini sudah ditetapkan sesuai dengan besaran harga beras di Bengkulu Utara, dan berdasarkan keputusan bersama. Harapannya zakat fitrah tahun ini dapat dilaksanakan dengan baik," tutur Nopian Gustari.
Besaran nilai zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni Rp 32 ribu beras premium, Rp 30 ribu beras medium dan Rp 26 ribu beras biasa/bulog.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: