Masih Punya Uang Berikut? Segera Tukarkan ke Bank Indonesia
Uang yang telah ditarik dari peredaran, masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Sejak berdirinya Indonesia, pemerintah telah beberapa kali mengeluarkan uang. Baik itu uang kertas, maupun uang logal.
BACA JUGA:Punya Uang Kuno? Mending Dijual Biar Cuan, Berikut Pilihan Tempat Jual Uang Kuno
Dengan berbagai alasan, uang tersebut telah ditarik dari peredaran. Ada alasan Bank Indonesia sebagai wakil pemerintah pemilik uang untuk menerbitkan uang emisi yang baru. Diantaranya untuk melindungi masyarakat dari pemalsuan uang.
BACA JUGA:Ini 4 Uang Kuno Seri Wayang yang Harganya Setara Mobil
Selanjutnya, perencanaan uang Rupiah emisi baru merupakan kegiatan untuk merencanakan desain uang baru, yang meliputi ukuran uang, gambar utama uang, dan unsur pengaman yang akan ditanamkan pada uang baru (ciri-ciri khusus uang), serta bahan uang yang digunakan.
Faktor yang dipertimbangkan Bank Indonesia dalam menerbitkan uang emisi baru adalah:
1. Tingkat pemalsuan uang, yaitu suatu kondisi dimana Bank Indonesia mencermati perkembangan tingkat kualitas temuan uang Rupiah palsu, sejalan dengan perkembangan teknologi digital (antara lain fotokopi berwarna, scanner, dan printer berwarna). Untuk melindungi masyarakat dari dampak pemalsuan uang, Bank Indonesia menerbitkan uang emisi baru untuk menggantikan uang emisi lama yang memiliki potensi dapat dipalsukan dengan kualitas yang baik. Penerbitan uang emisi baru harus dilengkapi dengan unsur pengaman baru yang lebih mampu melindungi uang dari upaya pemalsuan.
BACA JUGA:Terbuat dari Emas, Ini 3 Fakta Uang Koin Kuno Indonesia yang Harganya Fantastis
2. Nilai instrinsik uang, yaitu nilai atau harga dari bahan yang digunakan untuk membuat uang. Nilai intrinsik uang kertas pada umumnya jauh lebih rendah dari nilai nominalnya, sedangkan nilai intrinsik uang logam berpotensi melebihi nilai nominalnya. Oleh karena itu, pertimbangan nilai intrinsik dalam penerbitan uang emisi baru biasanya terkait dengan uang logam.
BACA JUGA:Inilah Uang Koin Kuno Termahal di Indonesia, Terbuat dari Emas
3. Masa edar uang, yaitu jangka waktu pecahan uang tertentu berlaku sebagai alat pembayaran yang sah yang dimulai sejak uang diterbitkan sampai uang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: